..Kata Orang Alim Sebaik baik manusia adalah manusia yg bermanfaat bagi manusia yg lainnya,Orang Jawa Bilang Orip kuwi urup,urup nguwi ngurupi.....walau cuma secuil,hanya sekedar untuk mmengingat saat lupa,syukur bermanfaat bagi yg lainnnya..
Tampilkan postingan dengan label Bulan Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bulan Puasa. Tampilkan semua postingan
Minggu, 29 Juli 2012
Hukum suami istri bersetubuh saat sahur dan mandi setelah subuh
Hubungan seksual diharamkan pd saat kita sedang dalam keadaan berpuasa. Bila hal itu dilakukan di dalam puasa Ramadhan, selain membatalkan puasa, juga pelakunya terkena kaffarat.
Makna kaffarat adl denda karena pelanggaran kesucian bulan Ramadhan. Bentuknya ada 3 level. Pertama, diwajibkan utk membebaskan budak. Kedua, diwajibkan utk berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, diwajibkan utk memberi makan fakir miskin sejumlah 60 orang.
Namun bila hubungan suami-isteri itu dilakukan di luar jam-jam kewajiban puasa, walau beberapa menit menjelang waktu shubuh, atau beberapa menit setelah masuknya waktu Maghrib, hukumnya halal.
Karena batas waktu puasa sejak mulai masuknya waktu Shubuh, bukan imsak, hingga masuknya waktu Maghrib. Sedangkan di luar kedua waktu itu, tdk wajib puasa. Sehingga boleh saja bila melakukan hal-hal yg diharamkan saat berpuasa.
Dalilnya adl firman Allah SWT:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Dihalalkan bagi kamu pd malam hari bulan Puasa bercampur dgn isteri-isteri kamu; mereka itu adl pakaian bagimu, & kamu pun adl pakaian bagi mereka. (QS Al-Baqarah: 187)
Masalah mandi janabah yg anda tanyakan, sebenarnya tdk menjadi masalah. Sebab syarat puasa itu berbeda dgn syarat shalat. Kalau shalat membutuhkan syarat berupa kesucian dari hadats kecil & hadats besar, maka ibadah puasa justru tdk mensyaratkan keduanya.
Sehingga boleh-boleh saja seorang yg sedang dalam keadaan berhadats besar (janabah) utk berpuasa, dgn melewati waktu shubuh dalam keadaannya seperti itu. Dalam kata lain, seseoran yg belum mandi janabah lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan itu, hukum puasanya tetap sah.
Tinggal yg harus dikerjakan adl bahwa dia tetap wajib melakukan shalat shubuh. Dan shalat shubuhnya mensyaratkan kesucian dari hadats besar & hadats kecil sekaligus. Sebelum waktu shubuhnya selesai, dia harus sudah mandi janabah & selesai mengerjakan shalat shubuh.
Kebolehan masih melakkukan hubungan suami-isteri di saat sahur ini juga harus dilakukan dgn hati-hati, serta dgn sangat memperhatikan masuknya waktu shubuh. Sebab bila keasyikan & lupa waktu, lalu masih melakukannya padahal shubuh sudah masuk waktunya. maka akibatnya bukan hanya puasanya yg batal, tapi juga terkena denda (kaffarat) yg lumayan berat. Karena itu pesan kami, boleh dilakukan tapi hati-hati & ingat waktu.
Ingat bahwa anda melakukannya pd waktu injury time, jdi watch out!
sumberrahasia sunnah
Bolehkah Kita Makan disaat Waktu Imsak?
Penggunaan istilah ‘imsak’ yg kita kenal sekarang ini sebenarnya kurang tepat, sebab makna imsak sesungguhnya adl menahan diri dari makan, minum & hal-hal yg membatalkan puasa. Bukan persiapan utk memulai puasa beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh.
Imsak itu adl puasa, bukan bersiap-siap utk puasa. Tetapi ada beda antarapuasa & imsak. Misalnya, seorang yg secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau udzur syar’i, meski puasanya sudah batal, dia tetap wajib imsak. Maksudnya, dia tetap wajib menahan diri dari makan & minum layaknya orangpuasa. Puasanya tdk sah, tetapi tetap wajib imsak. Itulah beda antara puasa & imsak.
Sedangkan istilah ‘imsak’ dalam pengertian yg sering kita dapati sekarang ini, justru pengertiannya yg kurang tepat. Sebab tdk ada ketetapannya dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk berhenti dari makan & minum beberapa menit (biasanya 10 menit) sebelum masuknya waktu shubuh.
Bahkan Al-Quran dgn tegas menyebutkan batas waktu mulai puasa itu memang sejak terbitnya fajar. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Maka sekarang campurilah mereka & carilah apa yg telah ditetapkan Allah untukmu, & makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kpd manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)
Asalkan belum masuk waktu shubuh, kita masih boleh makan, minum & melakukan hal-hal lainnya. Tidak ada ketentuan kita sudah harus imsak sebelum masuknya waktu shubuh. Sebab batas mulai puasa itu bukan sejak ‘imsak’, melainkan sejak masuknya waktu shubuh.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc
sumber rahasia sunnah
Hukum sikat gigi dibulan puasa
Hmmm... terkadang kita setelah buka sahur terus tidur lagi sehingga terlupa menyikat gigi..atau kalau tidak mungkin waktu siang hari mulut kita akan terasa pahit apalagi ada gigikita yang tak sihat....gigi banyak karat atau ada gigi yang berlubang sehingga membuatkan mulut kita tak selesa atau tak sedap..
Sebenarnya tentang gosok gigi banyak pro dan kontranya.ada yang menganggap boleh ada yang menganggap ia nya makruh...
Dalam ilmu fiqh kita harus mengetahui sumbernya yaitu:
yang pertama bersumber dari alquran
yang kedua dari hadits
jikalau didalam keduanya tidak ada ia memerlukan kesepakatan para ahli alquran dan hadits yaitu kesepakatan para ulama....nah disinilah terjadinya pro dan kontra.'.
Jikalau dalam alquran itu yang ada hanya halal dan haram..tiada hukum makruh
(sumber yahoo answer)
Dalam ilu fiqh ada 3 perkara yang sohih mebatalkan puasa
- makan
- minum
- bersetubuh
sedangkan sisanya yaitu perkara yang mengurangi pahala puasa
Sekarang kita lihat apa sih penyebab pro dan kontra para cendekiawan alim ulama
Pendapat pertama; Hukum bersiwak saat berpuasa tidak makruh secara mutlak.
Yang berpendapat seperti ini adalah Umar bin Khathab, Ibnu Abbas, Aisyah, Urwah bin Zubair, Ibnu Sirin, an-Nakh'i, Abu Hanifah, Malik, Abu Syamah, Ibnu Abdissalam, Nawawi (pendapat yang beliau rajihkan dari segi dalil), al-Muzanni, dan Ibnu Hajar.
Pendapat kedua; Hukum bersiwak saat berpuasa, khususnya ketika matahari telah condong dari tengah-tengah siang, adalah makruh.
Yang berpendapat seperti ini adalah Atha', Mujahid, Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.
Argumen Masing-Masing Pendapat
Agumen pendapat pertama
1. Hadits-hadits tentang siwak yang secara umum memerintahkan bersiwak tanpa batasan waktu.
Di antaranya sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
السواك مطهرة للفم مرضاة للرب.
"Bersiwak itu menjadikan mulut bersih dan diridhai Tuhan." (HR. Ahmad; hadits shahih)
Beliau juga bersabda,
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة.
"Seandainya aku tidak takut memberatkan atas umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap (akan) shalat." (Muttafaq Alaih)
Tanggapan:
Ini adalah dalil-dalil umum yang ditakhshis oleh dalil-dalil khusus tentang makruhnya bersiwak saat berpuasa.
Bantahan atas tanggapan:
Jika memang dalil-dalil khusus tersebut shahih, kami akan menerimanya, tetapi jika dalil-dalil khusus tersebut tidak shahih, maka kami tidak menerimanya.
2. Atsar dari Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu Anhu.
Abdurrahman bin Ghanam berkata, "Aku bertanya kepada Mu'adz bin Jabal, 'Apakah aku bersiwak saat berpuasa?' Mu'adz menjawab, 'Ya.' Aku bertanya, 'Pada saat apakah ketika siang?' Mu'adz menjawab, 'Pagi atau sore.' Aku berkata, 'Sesungguhnya orang-orang memakruhkannya pada waktu sore dan mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Sesungguhnya bau mulut yang tidak enak dari orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak misik.' Mu'adz berkata, 'Subhanallah! Sesungguhnya beliau telah memerintahkan mereka dengan bersiwak. Adapun perintah mereka untuk mengeringkan mulut mereka secara sengaja tidak mengandung kebaikan apa-apa, bahkan mengandung keburukan." (HR. Thabrani dengan sanad jayyid sebagaimana yang dikatakan al-Hafizh dalam at-Talkhis [3/50])
Argumen pendapat yang mengatakan makruh
1. Hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
والذي نفس محمد بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك.
"Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut tidak enak orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak misik." (Muslim, Ahmad, Nasa'i, dan lainnya; hadits shahih)Kemuliaan bau mulut yang tidak enak dari orang berpuasa patut dijaga karena ia lebih mulia daripada minyak misik.Tanggapan:
Istidlal dengan hadits ini tidak tepat, karena hadits ini tidak mengandung larangan untuk bersiwak saat berpuasa, sementara hukum makruh atau haram itu harus didasarkan dengan adanya larangan dari syara'. Hadits ini hanya menjelaskan keutamaan orang yang berpuasa yang biasanya bau mulutnya menjadi tidak sedap dan tidak memerintahkan agar sengaja untuk berbau mulut tidak sedap. Di sampaing itu, Ibnul Arabi (at-Talkhis, 3/50) dan Imam ash-Shan'ani (Subul as-Salam, 1/105) telah menjelaskan bahwa bau tidak enak mulut itu berasal dari dalam perut yang tidak dapat dihilangkan dengan bersiwak.
2. Diriwayatkan dari Ali bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إذا صمتم فاستكاوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي؛ فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه بالعشي إلا كان نوراً بين عينيه يوم القيامة.
"Jika kalian berpuasa, maka bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak pada waktu sore, karena sesunguhnya tidak ada (balasan bagi) orang yang berpuasa yang kedua bibirnya kering pada waktu sore kecuali akan menjadi cahaya di depan kedua matanya pada hari kiamat." (HR. Baihaqi, Thabrani, Bazzar, dan Daruquthni)
Tanggapan:
Jumat, 27 Juli 2012
Mengapalah sambutan Ramadan berbeda bagi umat islam
hhehehe hari gini bejo baru mbahas...ketinggalan zaman deh...namun tak apalah daripada tidak sama sekali..
sebenarnya saya mau mengulas sendiri biar seperti orang pinter..namun...setelah penelusuran dr ujung dunia ke ujung langit ternyata banyak sekali yg telah mengulasnya...
dari banyaknya penulisan kang bejo tertarik dengan cara penulis yg begitu baik..
berikut ulasannya:
SEMENANJUNG Arab adalah bentang daratan beralam kejam di siang hari. Tandus dan kering. Namun di malam hari Arab adalah "surga" bagi para astronom. Langit Arab di malam hari, selalu indah.
Seperti China, sebagai bangsa dan peradaban tua, sastrawan Arab banyak menyanjung langit di malam hari. Malam adalah inspirasi keindahan, sedangkan siang diibaratkan "kekerasan."
Tak mengherankan jika khasanah intelektual dunia soal astronomi banyak lahir di tanah Arab. Gugusan bintang-bintang banyak lahir dari istilah Arab awal. Rasi bintang Orion awalnya dikenal dengan Al-Jabbar, Taurus (Ath-Thawr), Canis Major (Al-Kalb Al-Akbar), Canis Minor (Al-Kalb Al-Asghar), Leo (Al-Asad), Gemini (At-Tawa'man), Scorpius (Al-'Aqrab), dan beberapa lainnya.
Inilah yang menjelaskan, kenapa di banyak negara-negara Islam di Semenanjung Arab, seperti Mesir, Syira, atau Yaman dalam memutuskan 1 Ramadan, selalu merujuk ke Arab. Ke Tanah Haram, Mekkah.
Bahkan Malaysia dan Jepang, yang jauh di tenggara Asia, pun senantiasa berkiblat pada penentuan 1 Ramadan atau Syawal di Mekkah. Langit Mekkah dan Jeddah, selalu lebih terang. Rasi bintang di malam hari selalu terlihat lebih jelas.
Dan, memang perbedaan 1 Syawal dan 1 Ramadan hanya soal cara sistem penghitungan belaka, dan kondisi langit atau ufuk saat rukyah hilal.
Ingatkah kita, di Indonesia, hampir 3 dekade di masa pemerintah Soeharto begitu kuat perbedaan "cara" itu nyaris tak pernah ada. Itu karena pemerintah kuat, dan masih punya otoritas dan kepercayaan.
Sementara Indonesia umumnya menentukan sendiri, melalui pertemuan antara pemeritah dan ormas-ormas Islam.
Dalam perhitungan 1 Ramadan dan 1 Syawal, ada yang memakai Hisab dengan perhitungan astronomi yang rumit, ada pula yang memakai Ru'yah atau melihat bulan/hilal.
Ada pun yang memakai sistem Hisab berpendapat mereka melihat bulan dengan memakai ilmu kalendering. Inilah yang selama ini jadi rujhhehehe hari gini bejo baru mbahas...ketinggalan zaman deh...namun tak apalah daripada tidak sama sekali..
SEMENANJUNG Arab adalah bentang daratan beralam kejam di siang hari. Tandus dan kering. Namun di malam hari. Arab adalah "surga" bagi para astronom. Langit Arab di malam hari, selalu indah.
Seperti China, sebagai bangsa dan peradaban tua, sastrawan Arab banyak menyanjung langit di malam hari. Malam adalah inspirasi keindahan, sedangkan siang diibaratkan "kekerasan."
Tak mengherankan jika khasanah intelektual dunia soal astronomi banyak lahir di tanah Arab. Gugusan bintang-bintang banyak lahir dari istilah Arab awal. Rasi bintang Orion awalnya dikenal dengan Al-Jabbar, Taurus (Ath-Thawr), Canis Major (Al-Kalb Al-Akbar), Canis Minor (Al-Kalb Al-Asghar), Leo (Al-Asad), Gemini (At-Tawa'man), Scorpius (Al-'Aqrab), dan beberapa lainnya.
Inilah yang menjelaskan, kenapa di banyak negara-negara Islam di Semenanjung Arab, seperti Mesir, Syira, atau Yaman dalam memutuskan 1 Ramadan, selalu merujuk ke Arab. Ke Tanah Haram, Mekkah.
berikut ulasannya:
SEMENANJUNG Arab adalah bentang daratan beralam kejam di siang hari. Tandus dan kering. Namun di malam hari Arab adalah "surga" bagi para astronom. Langit Arab di malam hari, selalu indah.
Seperti China, sebagai bangsa dan peradaban tua, sastrawan Arab banyak menyanjung langit di malam hari. Malam adalah inspirasi keindahan, sedangkan siang diibaratkan "kekerasan."
Tak mengherankan jika khasanah intelektual dunia soal astronomi banyak lahir di tanah Arab. Gugusan bintang-bintang banyak lahir dari istilah Arab awal. Rasi bintang Orion awalnya dikenal dengan Al-Jabbar, Taurus (Ath-Thawr), Canis Major (Al-Kalb Al-Akbar), Canis Minor (Al-Kalb Al-Asghar), Leo (Al-Asad), Gemini (At-Tawa'man), Scorpius (Al-'Aqrab), dan beberapa lainnya.
Inilah yang menjelaskan, kenapa di banyak negara-negara Islam di Semenanjung Arab, seperti Mesir, Syira, atau Yaman dalam memutuskan 1 Ramadan, selalu merujuk ke Arab. Ke Tanah Haram, Mekkah.
Bahkan Malaysia dan Jepang, yang jauh di tenggara Asia, pun senantiasa berkiblat pada penentuan 1 Ramadan atau Syawal di Mekkah. Langit Mekkah dan Jeddah, selalu lebih terang. Rasi bintang di malam hari selalu terlihat lebih jelas.
Dan, memang perbedaan 1 Syawal dan 1 Ramadan hanya soal cara sistem penghitungan belaka, dan kondisi langit atau ufuk saat rukyah hilal.
Ingatkah kita, di Indonesia, hampir 3 dekade di masa pemerintah Soeharto begitu kuat perbedaan "cara" itu nyaris tak pernah ada. Itu karena pemerintah kuat, dan masih punya otoritas dan kepercayaan.
Sementara Indonesia umumnya menentukan sendiri, melalui pertemuan antara pemeritah dan ormas-ormas Islam.
Dalam perhitungan 1 Ramadan dan 1 Syawal, ada yang memakai Hisab dengan perhitungan astronomi yang rumit, ada pula yang memakai Ru'yah atau melihat bulan/hilal.
Ada pun yang memakai sistem Hisab berpendapat mereka melihat bulan dengan memakai ilmu kalendering. Inilah yang selama ini jadi rujhhehehe hari gini bejo baru mbahas...ketinggalan zaman deh...namun tak apalah daripada tidak sama sekali..
SEMENANJUNG Arab adalah bentang daratan beralam kejam di siang hari. Tandus dan kering. Namun di malam hari. Arab adalah "surga" bagi para astronom. Langit Arab di malam hari, selalu indah.
Seperti China, sebagai bangsa dan peradaban tua, sastrawan Arab banyak menyanjung langit di malam hari. Malam adalah inspirasi keindahan, sedangkan siang diibaratkan "kekerasan."
Tak mengherankan jika khasanah intelektual dunia soal astronomi banyak lahir di tanah Arab. Gugusan bintang-bintang banyak lahir dari istilah Arab awal. Rasi bintang Orion awalnya dikenal dengan Al-Jabbar, Taurus (Ath-Thawr), Canis Major (Al-Kalb Al-Akbar), Canis Minor (Al-Kalb Al-Asghar), Leo (Al-Asad), Gemini (At-Tawa'man), Scorpius (Al-'Aqrab), dan beberapa lainnya.
Inilah yang menjelaskan, kenapa di banyak negara-negara Islam di Semenanjung Arab, seperti Mesir, Syira, atau Yaman dalam memutuskan 1 Ramadan, selalu merujuk ke Arab. Ke Tanah Haram, Mekkah.
Langganan:
Postingan (Atom)


