Minggu, 29 Juli 2012

Hukum suami istri bersetubuh saat sahur dan mandi setelah subuh



Hubungan seksual diharamkan pd saat kita sedang dalam keadaan berpuasa. Bila hal itu dilakukan di dalam puasa Ramadhan, selain membatalkan puasa, juga pelakunya terkena kaffarat.

Makna kaffarat adl denda karena pelanggaran kesucian bulan Ramadhan. Bentuknya ada 3 level. Pertama, diwajibkan utk membebaskan budak. Kedua, diwajibkan utk berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, diwajibkan utk memberi makan fakir miskin sejumlah 60 orang.

Namun bila hubungan suami-isteri itu dilakukan di luar jam-jam kewajiban puasa, walau beberapa menit menjelang waktu shubuh, atau beberapa menit setelah masuknya waktu Maghrib, hukumnya halal.

Karena batas waktu puasa sejak mulai masuknya waktu Shubuh, bukan imsak, hingga masuknya waktu Maghrib. Sedangkan di luar kedua waktu itu, tdk wajib puasa. Sehingga boleh saja bila melakukan hal-hal yg diharamkan saat berpuasa.

Dalilnya adl firman Allah SWT:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Dihalalkan bagi kamu pd malam hari bulan Puasa bercampur dgn isteri-isteri kamu; mereka itu adl pakaian bagimu, & kamu pun adl pakaian bagi mereka. (QS Al-Baqarah: 187)

Masalah mandi janabah yg anda tanyakan, sebenarnya tdk menjadi masalah. Sebab syarat puasa itu berbeda dgn syarat shalat. Kalau shalat membutuhkan syarat berupa kesucian dari hadats kecil & hadats besar, maka ibadah puasa justru tdk mensyaratkan keduanya.

Sehingga boleh-boleh saja seorang yg sedang dalam keadaan berhadats besar (janabah) utk berpuasa, dgn melewati waktu shubuh dalam keadaannya seperti itu. Dalam kata lain, seseoran yg belum mandi janabah lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan itu, hukum puasanya tetap sah.

Tinggal yg harus dikerjakan adl bahwa dia tetap wajib melakukan shalat shubuh. Dan shalat shubuhnya mensyaratkan kesucian dari hadats besar & hadats kecil sekaligus. Sebelum waktu shubuhnya selesai, dia harus sudah mandi janabah & selesai mengerjakan shalat shubuh.

Kebolehan masih melakkukan hubungan suami-isteri di saat sahur ini juga harus dilakukan dgn hati-hati, serta dgn sangat memperhatikan masuknya waktu shubuh. Sebab bila keasyikan & lupa waktu, lalu masih melakukannya padahal shubuh sudah masuk waktunya. maka akibatnya bukan hanya puasanya yg batal, tapi juga terkena denda (kaffarat) yg lumayan berat. Karena itu pesan kami, boleh dilakukan tapi hati-hati & ingat waktu.

Ingat bahwa anda melakukannya pd waktu injury time, jdi watch out!

sumberrahasia sunnah



Artikel Terkait:

2 komentar:

  1. tambah semangat puasa
    terima kasih infonya

    BalasHapus
  2. Jadi klw sudah selesai shalat Subuh melakukan senggama nya gimn, itu waktu nya Uda mendekati fajar Siddiq. Msh bs gak.

    BalasHapus