Minggu, 29 Juli 2012

Hukum sikat gigi dibulan puasa

Hmmm... terkadang kita setelah buka sahur terus tidur lagi sehingga terlupa menyikat gigi..atau kalau tidak mungkin waktu siang hari mulut kita akan terasa pahit apalagi ada gigikita yang tak sihat....gigi banyak karat atau ada gigi yang berlubang sehingga membuatkan mulut kita tak selesa atau tak sedap..

Sebenarnya tentang gosok gigi banyak pro dan kontranya.ada yang menganggap boleh ada yang menganggap ia nya makruh...

Dalam ilmu fiqh kita harus mengetahui sumbernya yaitu:
yang pertama bersumber dari alquran
yang kedua dari hadits
jikalau didalam keduanya tidak ada ia memerlukan kesepakatan para ahli alquran dan hadits yaitu kesepakatan para ulama....nah disinilah terjadinya pro dan kontra.'.

Jikalau dalam alquran itu yang ada hanya halal dan haram..tiada hukum makruh
(sumber yahoo answer)

Dalam ilu fiqh ada 3 perkara yang sohih mebatalkan puasa
  1. makan
  2. minum
  3. bersetubuh
sedangkan sisanya yaitu perkara yang mengurangi pahala puasa

Sekarang kita lihat apa sih penyebab pro dan kontra para cendekiawan alim ulama

Pendapat pertama; Hukum bersiwak saat berpuasa tidak makruh secara mutlak.

Yang berpendapat seperti ini adalah Umar bin Khathab, Ibnu Abbas, Aisyah, Urwah bin Zubair, Ibnu Sirin, an-Nakh'i, Abu Hanifah, Malik, Abu Syamah, Ibnu Abdissalam, Nawawi (pendapat yang beliau rajihkan dari segi dalil), al-Muzanni, dan Ibnu Hajar.

Pendapat kedua; Hukum bersiwak saat berpuasa, khususnya ketika matahari telah condong dari tengah-tengah siang, adalah makruh.

Yang berpendapat seperti ini adalah Atha', Mujahid, Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.

Argumen Masing-Masing Pendapat

Agumen pendapat pertama

1. Hadits-hadits tentang siwak yang secara umum memerintahkan bersiwak tanpa batasan waktu.

Di antaranya sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب.

"Bersiwak itu menjadikan mulut bersih dan diridhai Tuhan." (HR. Ahmad; hadits shahih)

Beliau juga bersabda,

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة.

"Seandainya aku tidak takut memberatkan atas umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap (akan) shalat." (Muttafaq Alaih)

Tanggapan:

Ini adalah dalil-dalil umum yang ditakhshis oleh dalil-dalil khusus tentang makruhnya bersiwak saat berpuasa.

Bantahan atas tanggapan:

Jika memang dalil-dalil khusus tersebut shahih, kami akan menerimanya, tetapi jika dalil-dalil khusus tersebut tidak shahih, maka kami tidak menerimanya.

2. Atsar dari Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu Anhu.

Abdurrahman bin Ghanam berkata, "Aku bertanya kepada Mu'adz bin Jabal, 'Apakah aku bersiwak saat berpuasa?' Mu'adz menjawab, 'Ya.' Aku bertanya, 'Pada saat apakah ketika siang?' Mu'adz menjawab, 'Pagi atau sore.' Aku berkata, 'Sesungguhnya orang-orang memakruhkannya pada waktu sore dan mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Sesungguhnya bau mulut yang tidak enak dari orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak misik.' Mu'adz berkata, 'Subhanallah! Sesungguhnya beliau telah memerintahkan mereka dengan bersiwak. Adapun perintah mereka untuk mengeringkan mulut mereka secara sengaja tidak mengandung kebaikan apa-apa, bahkan mengandung keburukan." (HR. Thabrani dengan sanad jayyid sebagaimana yang dikatakan al-Hafizh dalam at-Talkhis [3/50])

Argumen pendapat yang mengatakan makruh

1. Hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

والذي نفس محمد بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك.



"Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut tidak enak orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak misik." (Muslim, Ahmad, Nasa'i, dan lainnya; hadits shahih)Kemuliaan bau mulut yang tidak enak dari orang berpuasa patut dijaga karena ia lebih mulia daripada minyak misik.Tanggapan:

Istidlal dengan hadits ini tidak tepat, karena hadits ini tidak mengandung larangan untuk bersiwak saat berpuasa, sementara hukum makruh atau haram itu harus didasarkan dengan adanya larangan dari syara'. Hadits ini hanya menjelaskan keutamaan orang yang berpuasa yang biasanya bau mulutnya menjadi tidak sedap dan tidak memerintahkan agar sengaja untuk berbau mulut tidak sedap. Di sampaing itu, Ibnul Arabi (at-Talkhis, 3/50) dan Imam ash-Shan'ani (Subul as-Salam, 1/105) telah menjelaskan bahwa bau tidak enak mulut itu berasal dari dalam perut yang tidak dapat dihilangkan dengan bersiwak.

2. Diriwayatkan dari Ali bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا صمتم فاستكاوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي؛ فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه بالعشي إلا كان نوراً بين عينيه يوم القيامة.

"Jika kalian berpuasa, maka bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak pada waktu sore, karena sesunguhnya tidak ada (balasan bagi) orang yang berpuasa yang kedua bibirnya kering pada waktu sore kecuali akan menjadi cahaya di depan kedua matanya pada hari kiamat." (HR. Baihaqi, Thabrani, Bazzar, dan Daruquthni)

Tanggapan:


Hadits ini dhaif karena di dalam sanadnya ada perawi Kaisan Abu Umar al-Qashar. Imam Ahmad, Ibnu Main, as-Saji dan Daruqtni mendhaifkannya. Lihat Tahdzib at-Tahdzib (3/396). Ibnu Hajar juga mendhaifkannya dalam at-Talkhis (1/62)

Oleh karena itu, tidak dapat dijadikan hujjah. Di samping itu, hadits tersebut menjelaskan keringnya dua bibir orang yang berpuasa. Sementara siwak itu untuk mulut, bukan untuk bibir.

3. Abu Hurairah Radhiyallahu Anha berkata,

لك السواك إلى العصر، فإذا صليت العصر فألقه ،فإني سمعت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول : " خلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك".

"Kamu boleh bersiwak hingga waktu ashar. Jika kamu telah shalat ashar, maka letakkanlah (tinggalkanlah) siwak, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Bau mulut yang tidak sedap dari orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak misik.'" (HR. Daruquthni dan Baihaqi)

Tanggapan:

Di dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang bernama Amr bin Qais. Ibnu Hibban telah mendhaifkannya dalam kitab al-Majruhin (2/85), karena dia suka sendau gurau, memutarbalik sanad dan meriwayatkan yang bukan-bukan dari para perawi tsiqah. Imam Dzahabi dalam komentarnya atas Sunan Baihaqi (4/1650-1651)mengatakan bahwa Amr bin Qais adalah perawi yang amat lemah.

Sekarang kesimpulannya terserah anda??????

semoga bermanfaat@bejoo
dr berbagai sumber dr internet sebaiknya tanya langsung dr yg lebih alim





Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar